30 Prajurit TNI Mendaftar Jadi Penyidik KPK

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin menilai, mendaftarnya 30 prajurit aktif TNI sebagai calon pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan sebuah pelanggaran, sejauh hal itu sudah mendapat izin resmi dari atasannya langsung.
JAKARTA-( MilNas ) : Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin menilai, mendaftarnya 30 prajurit aktif TNI sebagai calon pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan sebuah pelanggaran, sejauh hal itu sudah mendapat izin resmi dari atasannya langsung.

"Menurut saya, tidak ada yang dilanggar oleh 30 prajurit TNI aktif yang ikut mendaftarkan diri sebagai penyidik di KPK, sejauh mereka sudah diizinkan komandannya," ujar Tubagus Hasanuddin kepadaJurnalParlemen, Jumat (4/10). 

Hal ini dikatakan Hasanuddin merespons adanya 30 prajurit aktif TNI yang kini mengikuti seleksi calon penyidik KPK. "Kalau nanti mereka mantap menjadi penyidik KPK, ya mereka harus mengundurkan diri dari ikatan dinas prajurit dan keluar. Dan, dalam melaksanakan tugasnya di KPK nantinya tidak boleh lagi bawa atribut yang berbau TNI lagi," tegasnya.

Menurut Hasanuddin, prajurit TNI juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya. Mereka juga punyak hak dan pilihan dalam melanjutkan kariernya. "Saya melihat ini bukan sebuah upaya politik yang dilakukan KPK untuk memproporsionalkan penyidik yang direkrut selama ini dari instansi Kejaksaan dan Kepolisian. Tetapi ini semata adanya hak dan  kesempatan yang sama  sebagai warga negara," tegasnya.

Seperti diketahui, KPK menggelar seleksi perekrutan pegawai dari unsur TNI. Saat ini ada 30 anggota TNI yang tengah menjalani tes seleksi untuk memperebutkan "jatah" menjadi penyidik KPK. Mereka nantinya akan menduduki jabatan eselon II di KPK.

Kepala Biro SDM KPK Apin Avian, Rabu (2/10), mengatakan, rekrutmen anggota KPK dari kalangan TNI, kata Apin, memang baru dilakukan tahun ini, setelah sebelumnya KPK mendapatkan izin dari Panglima TNI. Sebanyak 30 orang TNI yang berminat langsung mendaftarkan diri melalui asisten personalia TNI. "Jika terpilih, mereka harus menerima konsekuensi berhenti dari pekerjaan sebagai personel TNI alias alih profesi menjadi pegawai KPK," tandas Apin.

Sumber : Jurnamen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar