DPR Tanggapi Usulan Wacana Pemberian Hak Suara Bagi TNI Di Pemilu

Hak suara adalah hak asasi bagi setiap warga negara tak terkecuali yang berprofesi militer. Sebab itu, mantan Panglima TNI Djoko Santoso mengusulkan tentara boleh memilih dalam pemilu dua periode mendatang, tahun 2019.
JAKARTA-( MilNas ) :Mantan Panglima TNI Djoko Santoso berharap agar personil militer mendapatkan hak suara pada Pemilu 2019. Alasannya, hak suara adalah hak asasi bagi semua warga termasuk tentara.

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq bereaksi terhadap ide itu. Memang, secara prinsip hak suara berlaku bagi semua warga. Namun penerapan prinsip itu dalam konteks demokrasi di Indonesia belum tepat.
 
Alasan Mahfudz, di masa rezim otoriter TNI terlibat dalam politik. Meskipun sudah dibatasi dengan UU TNI No.32 Tahun 2004, kultur di internal TNI belum sepenuhnya berubah. Selain itu, masyarakat Indonesia masih cenderung irasional dalam politik sehingga potensi konflik masih terbuka lebar. 

"Dengan dua faktor tesebut akan sangat rawan dan riskan apabila prajurit TNI diberikan hak pilihnya. Pemberian hak politik TNI saat ini belum relevan," ujar Mahfudz di Jakarta, Minggu (6/10).

Dalam diskusi yang digelar Pergerakan Perhimpunan Indonesia di Jakarta, Jumat (4/10), Djoko Santoso mengusulkan tentara mendapatkan hak suara pada pemilu. "Jangan takutlah. Zaman sudah berubah, tentara punya orientasi profesional saat ini. Tentara punya hak politik, asal diatur dan diawasi dengan tepat," katanya.
  
Dia menegaskan, pelibatan TNI dalam pemilu merupakan sebuah keniscayaan. Meski begitu, dia tetap berharap prajurit TNI yang terlibat dalam pemilu mampu menjaga aspek netralitas kepada bangsa dan negara. Setidaknya masih ada waktu untuk menyesuaikan diri karena hak itu sebaiknya diberikan pada 2019 dan bukan pada Pemilu 2014.

Sumber : Jurnamen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar